Uji UU Kesehatan di MK: Hak Pendidikan Dokter Spesialis Dipertaruhkan, Kuasa Pemohon Soroti Ancaman Dualisme Sistem Pendidikan

oleh Tim Redaksi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kamis (5/2/2026). Sidang kali ini mengagendakan penyampaian keterangan Pihak Terkait dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dengan berakhirnya agenda pembuktian tersebut, perkara kini memasuki tahap krusial, yakni penyampaian kesimpulan para pihak, sebelum Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan menjatuhkan putusan.

Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan, perkara ini bukan sekadar perdebatan teknis sektor kesehatan, melainkan menyangkut arah konstitusional negara dalam menjaga sistem pendidikan nasional, khususnya pendidikan profesi dokter spesialis dan/atau subspesialis.

Ujian Konsistensi Negara Hukum

Kuasa Hukum Pemohon, Nanang Sugiri, S.H., menilai pengujian norma UU Kesehatan ini merupakan ujian serius bagi konsistensi negara dalam menegakkan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perkara ini menyentuh jantung negara hukum. Undang-undang tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Negara memang berkewajiban memenuhi kebutuhan dokter spesialis, tetapi kewajiban itu tidak boleh dilaksanakan dengan mengorbankan prinsip dasar pendidikan yang adil, bermutu, dan berada dalam satu sistem pendidikan nasional,” tegas Nanang usai persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Menurutnya, keterangan para Pihak Terkait justru memperlihatkan adanya ketegangan antara orientasi kebijakan pragmatis dan prinsip konstitusional pendidikan. Ia menilai, penguatan skema pendidikan dokter spesialis yang berada di luar kerangka pendidikan tinggi berpotensi melahirkan dualisme sistem pendidikan profesi.

“Jika pendidikan profesi dilepaskan dari sistem pendidikan nasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme administratif, tetapi kualitas sumber daya manusia kesehatan dan arah pembangunan bangsa,” ujarnya.

Nanang menegaskan, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional, tanpa ruang fragmentasi yang berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.

Ancaman Ketidakadilan dan Kepastian Hukum

Senada, Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Azam Prasojo Kadar, S.H., menyatakan norma dalam UU Kesehatan yang diuji telah menimbulkan persoalan konstitusional serius, khususnya terkait prinsip kesetaraan, kepastian hukum, dan mutu pendidikan profesi dokter spesialis.

“Konstitusi tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Negara hukum tidak boleh menyelesaikan persoalan dengan cara yang justru mereduksi hak konstitusional warganya,” tegas Azam.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi memegang peran strategis dan historis sebagai penjaga terakhir konstitusi, terutama ketika undang-undang yang dibentuk berpotensi menjauh dari cita-cita konstitusional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi penanda penting arah negara. Apakah Indonesia berdiri tegak di atas konstitusi, atau membiarkan prinsip-prinsip dasar UUD 1945 terkikis oleh kebijakan jangka pendek,” lanjutnya.

Harapan pada Putusan MK

Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan harapan sepenuhnya diletakkan pada Mahkamah Konstitusi agar memutus perkara ini secara jernih, objektif, dan berlandaskan supremasi konstitusi. Harapan tersebut, menurut mereka, bukan semata demi kepentingan Pemohon, melainkan demi kepastian hukum, keadilan pendidikan, dan masa depan sistem kesehatan nasional.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, setidak-tidaknya sepanjang dimaknai membuka ruang ketidakadilan dan pelemahan sistem pendidikan nasional,” ujar Nanang.

Azam menambahkan, pengajuan perkara ini bukan untuk menghambat pembangunan sektor kesehatan, melainkan memastikan pembangunan tersebut berjalan di atas fondasi konstitusional yang kokoh.

“Tanpa konstitusi, negara kehilangan arah,” tandasnya.

Demi Masa Depan Pendidikan dan Kesehatan Nasional

Sebagai penutup, Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa perkara ini diajukan demi kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga martabat pendidikan, menjamin hak konstitusional warga negara, serta memastikan setiap kebijakan strategis negara tetap berada dalam koridor UUD 1945.

“Ini bukan semata soal menang atau kalah di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah ikhtiar konstitusional demi keadilan, demi sistem pendidikan nasional, dan demi masa depan Negara Indonesia,” tutup Nanang Sugiri, S.H. dan Azam Prasojo Kadar, S.H.