PN Purwokerto Sosialisasikan PERMA dan Standar Pelayanan, Perkuat Transformasi Peradilan Elektronik

oleh Tim Redaksi

PURWOKERTO — Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terus memperkuat kualitas layanan publik melalui peningkatan kompetensi aparatur peradilan. Salah satunya diwujudkan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan standar pelayanan pengadilan, yang dilaksanakan di Ruang Command Center PN Purwokerto, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, seiring dengan transformasi sistem peradilan berbasis elektronik yang terus dikembangkan Mahkamah Agung.

Sejumlah regulasi strategis menjadi materi utama sosialisasi, di antaranya PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum serta persidangan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam terkait PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 mengenai petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, serta tata usaha negara melalui sistem e-litigasi.

Dalam ranah pidana, PN Purwokerto turut menyosialisasikan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 serta SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 yang mengatur administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Materi lainnya meliputi Standar Pelayanan Informasi Publik berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, standar pelayanan pengadilan sesuai SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012, serta format pelayanan publik merujuk Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014.

Tak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014, penanganan harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2013, serta mekanisme mediasi di pengadilan secara elektronik berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2022. Rangkaian sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif.

Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., melalui Wakil Ketua PN Purwokerto Dian Anggraini, S.H., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi PERMA dan standar pelayanan merupakan kebutuhan berkelanjutan, tidak hanya bagi internal pengadilan, tetapi juga bagi aparat penegak hukum (APH), rekan sejawat, hingga kalangan akademisi.

“Banyak materi PERMA yang perlu terus kita sosialisasikan kepada APH dan pihak-pihak yang membutuhkan produk serta layanan pengadilan. Kesiapan tentu dimulai dari internal, baik hakim maupun seluruh aparatur, termasuk PTSP dan back office. Meski sebagian PERMA ini bukan hal baru, pemahaman teknis dan administrasinya harus terus diperkuat,” ujar Dian Anggraini.

Ia juga menyoroti dinamika regulasi ke depan, khususnya penyesuaian PERMA seiring perubahan hukum acara pidana. Menurutnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi perhatian penting bagi pengadilan, termasuk terkait revisi pengaturan persidangan pidana secara elektronik.

“Jika nanti ada perubahan dengan berlakunya KUHAP baru, tentu kita akan mengikuti undang-undang. Hakim-hakim sudah kami siapkan, meskipun secara sumber daya manusia saat ini kami masih kekurangan hakim,” jelasnya.

Saat ini, PN Purwokerto memiliki enam hakim termasuk ketua dan wakil ketua, dengan empat hakim anggota. Jumlah tersebut dinilai belum ideal untuk menjalankan tiga majelis tetap secara optimal. “Harapannya ada penambahan sekitar empat hakim agar beban perkara dapat tertangani secara maksimal,” tambah Dian Anggraini.

Berdasarkan data perkara tahun 2025, PN Purwokerto menangani sekitar 190 perkara pidana, di luar tindak pidana ringan dan perkara lalu lintas. Sementara pada perkara perdata, tercatat hampir 100 gugatan, jumlah gugatan sederhana yang cukup signifikan, serta hampir 200 permohonan perdata.

Melalui sosialisasi ini, PN Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan transformasi peradilan modern berbasis elektronik, sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah tantangan keterbatasan sumber daya.