BANYUMAS – Seorang warga yang bertugas sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Kelapa Gading mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pencerahan dan pendampingan hukum. Aduan tersebut diterima langsung oleh Djoko Supriyanto, Sabtu (30/1/2025).
Warga bernama Soekatno itu mengaku datang bersama rekan-rekannya karena merasa berada dalam posisi tertekan setelah menjalankan tugas pengamanan lingkungan.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan masyarakat terkait seorang pengendara sepeda motor yang kerap ugal-ugalan, melakukan geber-geber kendaraan, dan dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Tujuan kami murni pencegahan, Pak. Kami mendapat banyak aduan warga karena perilaku pengendara itu sangat membahayakan,” ujar Sukatno saat menyampaikan kronologi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Soekatno bersama beberapa warga sedang melakukan patroli lingkungan.
Ketika dilakukan upaya pencegatan terhadap pengendara yang diduga dalam kondisi mabuk, justru terjadi perlawanan yang berujung pada benturan fisik.
Soekatno menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakai. Insiden tersebut, menurutnya, terjadi secara spontan akibat perlawanan dari pengendara motor. Ia juga mengaku sempat diserang menggunakan cincin tanduk yang dianggap berbahaya.
“Kalau yang ditegur kooperatif, selama ini kami tidak pernah melakukan tindakan apa pun. Tapi saat itu yang bersangkutan melawan,” katanya.
Pasca kejadian, kedua belah pihak telah beberapa kali menempuh jalur mediasi. Mediasi pertama dilakukan di rumah kepala dusun setempat, namun tidak membuahkan hasil.
Dalam proses tersebut, pihak pengendara justru meminta uang damai dengan nominal yang terus berubah-ubah.
“Awalnya diminta Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta, lalu naik menjadi Rp40 juta. Kami mencoba berembuk, turun ke Rp20 juta, lalu Rp15 juta. Tapi saat mediasi di Polsek malah naik lagi jadi Rp30 juta,” ungkap Soekatno.
Menurut pihak Linmas, tuntutan tersebut dinilai tidak wajar dan mengarah pada dugaan pemerasan, terlebih kondisi pengendara tidak mengalami luka ataupun cedera serius.
Bahkan, tawaran terakhir sebesar Rp7,5 juta pun akhirnya ditolak karena itikad baik mereka dianggap tidak dihargai.
Merasa terpojok dan khawatir secara hukum, Soekatno dan rekan-rekannya akhirnya memilih mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Mereka berharap mendapatkan kejelasan hukum serta perlindungan atas tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pengamanan lingkungan.
“Kami ingin tahu posisi kami secara hukum. Kami bertindak karena laporan warga, bukan atas inisiatif pribadi,” tegasnya.
Soekatno juga menyampaikan bahwa warga sekitar siap menjadi saksi atas perilaku pengendara yang kerap meresahkan, meski tidak ada bukti rekaman video.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pun menerima aduan tersebut untuk ditelaah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, membenarkan adanya pengaduan dari anggota Linmas Desa Kelapa Gading Wetan terkait persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparat lingkungan seperti Linmas, memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.
“Kami menerima pengaduan ini untuk dikaji secara objektif dan profesional. Pada prinsipnya, Linmas menjalankan tugas pengamanan lingkungan atas dasar kepentingan umum dan aduan masyarakat,” ujar Djoko Susanto.
Menurutnya, tindakan pencegahan yang dilakukan Linmas tidak serta-merta dapat dipidanakan, terlebih jika tidak ada unsur kesengajaan dan dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban serta keselamatan warga.
“Kalau dari kronologi awal, ini adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan. Soal adanya benturan, itu harus dilihat secara utuh, apakah ada unsur pembelaan diri atau situasi darurat,” jelasnya.
Djoko juga menyoroti tuntutan uang damai yang nilainya berubah-ubah dan dinilai tidak rasional. Ia menilai hal tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
“Permintaan uang damai yang terus meningkat dan tidak disertai bukti kerugian atau luka yang jelas bisa mengarah pada dugaan pemerasan. Ini tentu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto siap memberikan pendampingan hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.
“Kami siap mendampingi dan memberikan edukasi hukum agar masalah ini tidak merugikan pihak yang justru sedang menjalankan tugas sosial di masyarakat,” pungkas Djoko Sukarno.