BANYUMAS – Organisasi masyarakat sipil TRIBHATA menyoroti serius keabsahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka menilai penggunaan peta berskala tidak sesuai ketentuan undang-undang berpotensi menjadikan RTRW tersebut kehilangan legitimasi hukum dan berdampak pada seluruh kebijakan turunan di bidang perizinan.
Pendiri TRIBHATA, Nanang Sugiri, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal teknis pemetaan, melainkan menyangkut dasar konstitusional penataan ruang.
“Ini bukan persoalan teknis kartografi semata. Skala peta yang tidak sesuai undang-undang menjadikan RTRW kehilangan legitimasi hukumnya,” ujar Nanang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2026).
Nanang menjelaskan, secara normatif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, beserta peraturan pelaksana dan pedoman teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara imperatif mewajibkan RTRW kabupaten/kota disusun dengan peta berskala minimal 1:50.000.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar RTRW benar-benar berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang.
Namun, menurut TRIBHATA, penggunaan skala yang lebih kasar, seperti 1:100.000, tidak mampu menggambarkan kondisi riil lapangan secara presisi. Dampaknya sangat krusial, terutama pada wilayah-wilayah sensitif seperti kawasan resapan air, lereng pegunungan, dan daerah rawan bencana.
“Kalau peta tidak detail, maka potensi salah tafsir ruang sangat besar. Ini bisa berujung pada penerbitan izin di kawasan yang seharusnya dilindungi,” tegas Nanang.
Dinilai Cacat Prosedural dan Substansial
Berdasarkan kajian TRIBHATA, Perda RTRW Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 dinilai mengandung cacat hukum dari dua sisi. Pertama, cacat prosedural, karena tidak memenuhi standar pembentukan RTRW yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, cacat substansial, karena materi muatannya dianggap tidak mampu mencapai tujuan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam UU Penataan Ruang.
Konsekuensinya, RTRW tersebut dinilai tidak layak dijadikan dasar penerbitan berbagai kebijakan dan perizinan pemanfaatan ruang, termasuk izin pertambangan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga persetujuan lingkungan.
“Izin tidak boleh berdiri di atas norma yang cacat. Jika RTRW-nya bermasalah, maka seluruh kebijakan turunannya ikut terkontaminasi secara hukum,” tandas Nanang.
Dinilai Langgar AUPB
TRIBHATA juga menilai penyusunan RTRW dengan peta yang tidak sesuai standar melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Dalam konteks ini, pemerintah daerah dinilai kurang berhati-hati dalam menetapkan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurut Nanang, situasi tersebut membuka ruang untuk evaluasi ulang oleh pemerintah pusat, serta memungkinkan dilakukannya laporan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Tiga Tuntutan TRIBHATA
Atas dasar itu, TRIBHATA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pihak terkait:
1. Mengevaluasi ulang Perda RTRW Banyumas Nomor 10 Tahun 2025, khususnya pada aspek teknis peta dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan;
2. Menghentikan sementara (moratorium) seluruh penerbitan izin berbasis RTRW tersebut hingga perbaikan dilakukan secara sah dan legal;
3. Mengutamakan perlindungan ruang hidup dan keselamatan ekologis masyarakat, bukan sekadar berlindung di balik klaim legal formal.
“Legal secara administrasi tidak otomatis sah secara konstitusional. Negara melalui pemerintah daerah harus hadir sebagai penjaga ruang hidup rakyat, bukan sekadar penjaga kepentingan izin,” pungkas Nanang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan evaluasi Perda RTRW tersebut.