JAKARTA – Kuasa hukum Anthon Donovan ST, H. Djoko Susanto, SH, secara tegas meluruskan pemberitaan di sejumlah portal berita online yang sebelumnya menyebut adanya “lawan tak seimbang” dalam sengketa perdata antara kliennya dengan pengusaha Teguh Susilo. Djoko menegaskan, narasi tersebut sudah tidak relevan karena Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
“Omongan-omongan pengacara (Acong Latif) itu tidak benar. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan final,” tegas Djoko Susanto saat memberikan keterangan, Kamis (1/8/2024).
Djoko menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan lama yang dinilainya menyerang pribadi sekaligus profesionalismenya sebagai advokat.
“Saya mau klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya yang sudah lama diunggah. Itu kan pemberitaan yang menyerang pribadi, disebut ‘pengacara kampungan’, ‘bukan level’, ‘keok’, dan sebagainya. Itu omongan yang tidak benar,” ujarnya.
Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap
Djoko menegaskan, rujukan utama dalam perkara ini adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 892 K/Pdt/2025, yang secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan Teguh Susilo dan Suratmi melalui kuasa hukum Acong Latif & Partners.
Dalam amar putusannya, MA menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 412/PDT/2024/PT SMG. Tidak hanya menolak gugatan Teguh Susilo terhadap Anthon Donovan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak Donovan.
MA menyatakan Teguh Susilo dan Suratmi terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum keduanya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,1 miliar kepada Anthon Donovan. Nilai tersebut mencakup kewajiban pembayaran hutang kredit ke Bank BCA sebesar Rp2 miliar.
“Ini bukan opini, tapi fakta hukum yang sudah diputus di tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap,” kata Djoko.
Kronologi Sengketa Bisnis
Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis usaha kayu dan gula antara Anthon Donovan dan Teguh Susilo yang kemudian menimbulkan sengketa. Anthon Donovan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas, namun gugatan tersebut ditolak.
Pasca putusan itu, Teguh Susilo melalui kuasa hukumnya, Acong Latif, memberikan pernyataan kepada media. Dalam sejumlah pemberitaan, Acong menyatakan sejak awal telah menduga gugatan Donovan akan ditolak.
“Saya dari awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak, karena gugatannya tidak jelas dan ngaco,” ujar Acong dalam pemberitaan kala itu. Ia juga menilai materi gugatan tidak jelas dan bahkan menyentuh ranah pidana.
Seruan Hormati Putusan dan Etika Profesi
Menanggapi pernyataan tersebut, Djoko Susanto menegaskan bahwa seluruh proses hukum kini telah berakhir di Mahkamah Agung. Dengan putusan inkrah tersebut, menurutnya, tidak ada lagi dasar untuk menggiring opini publik dengan istilah “lawan tak seimbang”.
“Kami ingin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah final dan harus dihormati. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menyebut lawan tak seimbang atau membuat pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegasnya.
Djoko juga mengingatkan pentingnya menjaga etika profesi advokat dalam memberikan pernyataan di ruang publik, terlebih ketika perkara telah memperoleh kepastian hukum.
“Sebagai sesama penegak hukum, seharusnya kita menghormati putusan pengadilan dan menjaga marwah profesi,” pungkasnya.