BANYUMAS, suarabanyumas.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor PC GP Ansor Banyumas melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. LBH Ansor menilai langkah tersebut sarat kejanggalan hukum dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana.
Ketua LBH Ansor PC GP Ansor Banyumas, Abrori S.Sy., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara hati-hati dan memenuhi standar pembuktian yang jelas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur, apalagi ketika unsur pokok perkara—terutama kerugian negara—belum terukur secara sah,” tegas Abrori.
Abrori merujuk pada Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang menegaskan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurutnya, dalam perkara ini, standar “bukti permulaan yang cukup” patut dipertanyakan karena hingga kini tidak ada kejelasan resmi mengenai besaran dan sumber kerugian negara yang dituduhkan.
Lebih jauh, LBH Ansor Banyumas menilai proses hukum tersebut berpotensi melanggar asas due process of law, yakni prinsip bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang adil, rasional, dan tidak sewenang-wenang. “Jika hukum dijalankan dengan tergesa dan tanpa fondasi pembuktian yang solid, maka yang rusak bukan hanya nama seseorang, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” ujarnya.
LBH Ansor juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana dikenal asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), yang menempatkan setiap orang sebagai tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Abrori menilai, penetapan tersangka yang dibarengi dengan kegaduhan publik justru memperlemah asas tersebut.
Di sisi lain, Abrori menyoroti fenomena trial by social media, di mana sebagian warganet dengan mudah menjatuhkan vonis moral tanpa memahami konstruksi hukum perkara. “Komentar liar tanpa dasar hukum justru memperkeruh keadaan dan menciptakan tekanan publik yang tidak sehat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
LBH Ansor Banyumas menegaskan bahwa sikap kritis ini bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan ikhtiar menjaga agar hukum tidak dipraktikkan secara represif dan sarat kepentingan. “Kami tidak membela kesalahan, tetapi menolak jika hukum dijalankan dengan cara-cara yang menyimpang dari asas legalitas dan keadilan,” tegas Abrori.
Di akhir pernyataannya, LBH Ansor Banyumas menyerukan agar KPK mengembalikan proses hukum pada rel konstitusional dan normatif. “Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat tekanan. Negara hukum berdiri di atas akal sehat, bukan kegaduhan,” pungkasnya.
editor ; izzati