BANYUMAS – Polemik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kembali menjadi sorotan serius. Sejumlah anggota DPRD Banyumas dari Komisi I menyuarakan keprihatinan mendalam dalam audiensi yang digelar bersama perwakilan masyarakat dan unsur pemerintah daerah, Selasa 13 Januari 2026.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Supangkat, politisi Partai Golkar, yang menegaskan posisi DPRD sebagai penyalur aspirasi, bukan pengambil keputusan sepihak. Ia bahkan mempertanyakan secara terbuka aspek hukum dari kebijakan PTDH tersebut.
“Apakah SK PTDH ini sudah menjadi objek sengketa di PTUN atau belum? Ini penting untuk memastikan langkah selanjutnya,” ujar Supangkat.
DPRD Tegaskan Sikap Netral dan Hati -hati
Anggota DPRD dari PKS, Atik Lutfiah, menegaskan DPRD tidak ingin bertindak sebagai hakim dalam konflik yang tengah berlangsung.
“Kami bukan hakim dan tidak berpihak kepada siapa pun, kecuali untuk kepentingan masyarakat. Sampai saat ini kami juga belum mengeluarkan statemen resmi terkait PTDH ini,” tegas Atik.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Dodet Suryandaru Maduranto dari politisi Golkar. Ia menilai konflik ini sudah berada di titik krusial dan berdampak langsung pada masyarakat desa.
“Ini sudah menjadi puncak persoalan dan yang paling dirugikan adalah masyarakat. Kita bahkan tidak tahu sepenuhnya mana yang benar dan mana yang salah. Tapi membangun desa itu harus bareng-bareng,” katanya.
Dodet mengibaratkan relasi antara BPD dan kepala desa seperti suami istri yang seharusnya berjalan selaras. Menurutnya, desa memiliki kewenangan besar, namun konflik internal yang berlarut justru menghambat kemandirian desa.
“Ini bukan soal eksekutif, pemda, atau DPRD yang mengintervensi. Kami hanya mendengar aspirasi panjenengan semua, lalu memberikan arahan langkah penyelesaian,” tambahnya.
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan sekaligus mantan kepala desa, Jasmin, mengaku prihatin atas polemik PTDH di Klapagading Kulon yang tak kunjung selesai.
“Saya prihatin. Dampaknya luar biasa karena persoalan ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Kecamuknya juga luar biasa,” ujarnya.
Jasmin mendorong agar semua pihak duduk bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) guna mencari jalan keluar terbaik demi kepentingan masyarakat.
“Kita duduk di sini untuk memecahkan persoalan bersama OPD. Kami dorong supaya persoalan Klapagading Kulon bisa selesai untuk seluruh kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan ( Aspem Kesra) Pemda Banyumas, Nungky Hari Rahmat mengungkapkan bahwa keputusan PTDH telah berdampak nyata pada terganggunya pelayanan publik di desa.
“Keputusan PTDH menyebabkan fungsi pelayanan tidak berjalan. Saat ini pelayanan administrasi terhambat,” jelasnya.
Sebagai langkah sementara, Pemkab Banyumas telah menugaskan petugas dari kecamatan untuk membantu pelayanan di Desa Klapagading Kulon. Terkait aspek hukum, Nungky menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi dari kades memang sah, namun tetap terbuka untuk dibatalkan.
“Pada prinsipnya setiap keputusan itu sah, tetapi dapat dibatalkan. Saat ini Pemda tengah mengkaji PTDH tersebut dan akan menyelesaikannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
DPRD Siapkan Rekomendasi untuk Bupati
Menutup audiensi, Supangkat memastikan DPRD tidak akan berhenti pada forum dialog semata. Pasca audiensi, DPRD akan menggelar rapat komisi untuk merumuskan rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Bupati Banyumas.
“Ini akan menjadi rumusan di Komisi I. Kami juga akan memanggil tim ahli karena persoalan ini sangat krusial. Harapannya ada solusi yang lebih baik dan cepat,” ujarnya.
Supangkat berharap seluruh pihak diberi kejernihan berpikir agar konflik tidak berkepanjangan dan roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal.
“Semoga kita semua diberi pepadang agar konflik ini tidak terus berlarut,” pungkasnya.