BANYUMAS – Polemik pemberhentian perangkat desa dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali mencuat dan menuai keberatan serius. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menilai proses PTDH yang diterapkan kepala desa tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi cacat hukum.
Ketua PPDI, Slamet Mubarok, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang tengah ditempuh. Namun ia menilai terdapat persoalan mendasar dalam prosedur yang dijalankan.
“Kami saling menghormati proses hukum yang ditempuh, namun jika melihat prosesnya, tidak sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ujar Slamet dalam forum audiensi bersama DPRD.
Slamet juga mengingatkan bahwa kepala desa saat ini masih berstatus definitif, sehingga setiap kebijakan strategis semestinya ditempuh secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, masyarakat justru meminta agar perangkat desa tetap menjalankan pelayanan publik.
“Masyarakat protes. Kalau perangkat tidak ngantor, lalu dilayani siapa?” tegasnya.
PPDI pun meminta kejelasan sikap dari DPRD, khususnya Ketua DPRD, Ketua Komisi I, serta pihak eksekutif. Slamet bahkan mencontohkan potensi persoalan hukum lanjutan yang bisa muncul.
“Contoh kecil, jika perangkat keluar dari balai desa membawa laptop kerja, itu bisa dianggap penjarahan. Ini celah hukum. Kami mohon pencerahan dari dewan, asisten pemerintahan, dan bagian hukum,” katanya.
Saat ini, PPDI telah melayangkan surat keberatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup), namun belum memperoleh jawaban. Jika tak ada kejelasan, langkah hukum lanjutan telah disiapkan.
“Kami juga akan lanjut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” tegas Slamet.
Perangkat Desa Ungkap Kronologi PTDH
Perangkat Desa Jaril, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemerintahan, mengungkap kronologi pemberian PTDH yang diterimanya pada 2 Januari 2024. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi secara mengejutkan.
“Saat itu apel kesetiaan terhadap negara. Yang diundang RT, RW, dan BPD. Tapi justru ada pemecatan. Kami kaget,” ungkap Jaril.
Alasan PTDH disebutkan karena telah adanya Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, serta dianggap tidak disiplin sesuai Perbup Nomor 16 Tahun 2008. Namun Jaril mempertanyakan dasar hukum sanksi tersebut.
“Dalam Perbup itu sanksinya juga sudah diatur. Apakah PTDH dibenarkan?” ujarnya.
Ia menilai posisi perangkat menjadi serba salah. Masuk kerja dianggap keliru, tidak masuk pun disalahkan. Bahkan disebutkan kepala desa justru jarang masuk kantor.
“Kita harus berpedoman pada apa? Kita berangkat tapi tidak berseragam dan tidak menandatangani legalitas,” katanya.
Sekdes Nilai SK Cacat Hukum
Senada, Edi Susilo, Sekretaris Desa, meminta DPRD memberikan arahan yang jelas. Ia menegaskan perangkat desa telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Menurut kami, kami sudah bekerja sesuai aturan,” kata Edi.
Ia menyebut telah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memahami regulasi. Hasilnya, surat keputusan PTDH dinilai sah secara administratif, namun bermasalah secara substansi.
“Surat itu memang sah, tapi isinya tidak memenuhi tahapan sesuai aturan. Jadi kami menilai itu cacat hukum,” tegasnya.
Edi berharap ada legalisasi atau keputusan resmi yang bisa dijadikan acuan hukum bagi perangkat desa agar tidak berada dalam kondisi ketidakpastian.
BPD Akui Status Perangkat Menggantung
Dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menjaga agar roda pemerintahan desa tetap berjalan di tengah konflik.
“Dalam situasi ini, kita membantu agar pemerintahan desa tetap berjalan,” ujarnya.
Fauzi mengungkapkan, sejak 8 Desember, BPD tidak lagi diajak bermusyawarah terkait penerbitan SP kepada perangkat desa. SP kedua diketahui tertanggal 12 Desember, dan surat lanjutan tertanggal 15 Desember.
BPD juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta mengirimkan surat resmi kepada Bupati untuk meminta arahan.
“Kami bingung status perangkat saat ini bagaimana, terkatung-katung. Meski secara profesional, BPD hanya melakukan pendampingan,” pungkasnya.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan segera memberikan kejelasan hukum agar pelayanan publik di desa tidak terganggu dan konflik tidak semakin meluas.