Gus Yaqut Kooperatif Hadapi Penyidikan Kasus Kuota Haji

oleh Tim Redaksi

Jakarta, suarabanyumas.co.id – Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Hal ini disampaikan menyusul penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami telah menerima informasi soal penetapan tersangka. Klien kami sejak awal sangat kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Mellisa menyebut Yaqut terus mengikuti proses hukum tanpa pengecualian. Menurutnya, sikap ini menjadi bentuk komitmen Yaqut untuk menghormati langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan KPK. “Beliau transparan dan siap menjalani proses hukum secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Mellisa juga mengingatkan bahwa Yaqut tetap memiliki hak yang dijamin undang-undang, termasuk asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Prinsip presumption of innocence harus dijunjung. Setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang adil,” tambahnya.

Ia memastikan tim hukum akan terus mendampingi Yaqut dan menempuh seluruh upaya hukum yang diperlukan. Mellisa juga meminta media dan publik agar tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. “Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan memberi ruang bagi KPK bekerja secara independen,” kata Mellisa.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berkembangnya pemberitaan publik terkait kasus kuota haji yang kini memasuki tahap penyidikan di KPK.