Somasi Terbuka kepada 9 Mantan Perangkat Desa Klapagading Kulon yang Telah Di-PTDH

Diminta Segera Kembalikan Tanah Kas Desa

oleh Tim Redaksi

BANYUMAS – Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, melayangkan somasi terbuka kepada sembilan mantan perangkat desa yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Somasi tersebut menegaskan kewajiban pengembalian tanah bengkok yang selama ini dikuasai para mantan perangkat.

Kuasa hukum Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, SH, menyampaikan bahwa sejak 2 Januari 2026, sembilan mantan perangkat desa tersebut tidak lagi memiliki hak hukum atas tanah bengkok maupun hasil pengelolaannya.

“Sejak tanggal 2 Januari 2026, yang bersangkutan sudah bukan perangkat desa. Maka secara otomatis tidak berhak lagi menerima, mengelola, maupun mengambil hasil dari tanah bengkok,” tegas Djoko Susanto, Jumat (10/1/2026).

Batas Waktu 3 x 24 Jam

Dalam somasi tersebut, Pemerintah Desa memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak pemberitahuan disampaikan agar seluruh tanah bengkok segera dikembalikan kepada Pemerintah Desa Klapagading Kulon.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, Djoko menegaskan pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah pidana.

“Jika tidak dikembalikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri,” ujarnya.

Daftar Tanah Bengkok yang Harus Dikembalikan

Berikut daftar tanah bengkok milik desa yang wajib dikembalikan, dengan identitas mantan perangkat menggunakan inisial:

1. E.S. (mantan Sekretaris Desa)

Luas: ± 2,60 bau

Lokasi: Selatan Gedung SMA, selatan jaringan listrik

2. J.K. (mantan Kasi Pemerintahan)

Luas: ± 2,00 bau

Lokasi: Barat Embung Desa

3. R. (mantan Kaur Umum)

Luas: ± 2,00 bau

Lokasi: Barat Embung Desa

4. N.A. (mantan Kasi Pelayanan)

Luas: ± 2,00 bau

Lokasi: Barat Embung Desa

5. R.M.U. (mantan Kaur Keuangan)

Luas: ± 2,00 bau

Lokasi: Barat Embung Desa

6. S. (mantan Kepala Dusun II)

Luas: ± 2,00 bau

Lokasi: Barat SMA

7. D.F. (mantan Kepala Dusun III)

Luas: ± 2,00 bau

Lokasi: Selatan Jagrag

8. A.S. (mantan Kepala Dusun)

Luas: ± 2,00 bau

Lokasi: Barat SMA

9. A.Sb. (mantan Kaur Perencanaan)

Luas: ± 2,00 bau

Lokasi: Barat Jagrag Listrik

Administrasi Mantan Perangkat Dinyatakan Tidak Sah

Djoko Susanto juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas administrasi maupun pekerjaan yang dilakukan para mantan perangkat desa setelah 2 Januari 2026 tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.

“Segala administrasi dan pekerjaan yang dilakukan oleh mantan perangkat setelah tanggal tersebut adalah urusan pribadi. Pemerintah desa tidak bertanggung jawab atas segala akibat hukumnya,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Desa juga menegaskan tidak bertanggung jawab apabila terdapat penarikan uang, pungutan liar, atau tindakan lain yang mengatasnamakan desa oleh para mantan perangkat tersebut.

Langkah Tegas untuk Tertib Aset Desa

Menurut Djoko, somasi terbuka ini merupakan langkah tegas pemerintah desa untuk menertibkan aset desa, khususnya tanah bengkok, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi penegakan hukum dan perlindungan aset desa. Pemerintah desa wajib bersikap tegas,” pungkasnya.