PURWOKERTO – Harapan dan kecemasan menyelimuti tiga buruh harian asal Banyumas yang akan menghadapi sidang perdana kasus tambang emas Pancurendang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin 19 Januari 2026. Perkara yang menjerat mereka resmi disidangkan dengan skema pemecahan berkas menjadi tiga perkara terpisah.
Ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Slamet Marsono, 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Gito Zaenal, serta 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Yanto Susilo. Meski berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum yang sama, ketiganya harus menjalani proses persidangan secara terpisah.
Penasehat hukum para terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menjelaskan bahwa pemecahan berkas perkara tersebut didasarkan pada penerapan Undang-Undang Minerba dan KUHP Baru, khususnya Pasal 20 KUHP, yang mengklasifikasikan peran pelaku ke dalam pelaku utama, pihak yang menyuruh melakukan, serta pihak yang membantu terjadinya tindak pidana.
Namun di balik konstruksi hukum itu, Djoko menekankan bahwa perkara ini tidak semata soal pasal dan ancaman pidana, melainkan juga menyangkut nurani keadilan. Ia berharap majelis hakim yang menyidangkan ketiga perkara tersebut adalah majelis yang sama, sehingga dapat melihat perkara ini secara utuh dan tidak parsial.
“Hakim harus arif dan bijaksana. Jangan hanya terpaku pada hukum an sich, tetapi juga mempertimbangkan unsur sosial, rasa keadilan, dan nilai agama,” ujarnya.
Menurut Djoko, ketiga terdakwa hanyalah buruh harian lepas dengan upah sekitar Rp100 ribu per hari. Mereka bukan pemilik tambang, bukan pengelola, apalagi penentu kebijakan. Namun realitas hukum justru menyeret mereka ke kursi pesakitan, sementara pihak-pihak yang memiliki kuasa dan modal seolah tak tersentuh.
“Kami melihat ini sebagai potret klasik penegakan hukum yang masih terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat kecil kembali menjadi korban,” tegasnya.
Ia pun secara terbuka mengetuk hati nurani majelis hakim PN Purwokerto agar menjatuhkan putusan yang benar-benar adil, bukan keadilan semu yang hanya berhenti sebagai slogan. Djoko mengingatkan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di bumi, bukan sekadar corong undang-undang yang memukul rakyat kecil dengan palu kekuasaan.
“Tiga terdakwa ini adalah makhluk Allah yang berhak atas keadilan sejati. Kami berharap hakim tidak terseret pusaran kekuasaan demi jabatan, tetapi berdiri tegak bersama nurani,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Purwokerto terkait penunjukan majelis hakim maupun agenda persidangan lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, kasus tambang emas Pancurendang kembali menyita perhatian publik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum para terdakwa mengambil langkah luar biasa dengan menempuh jalur politik hukum, mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk ikhtiar terakhir demi menyelamatkan tiga buruh kecil yang dinilai menjadi korban dalam pusaran praktik pertambangan ilegal yang lebih besar. Kini, nasib Yanto, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, menunggu apakah hukum benar-benar menghadirkan keadilan bagi mereka yang paling lemah.