BANYUMAS– Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali menuai polemik. Kali ini, sorotan datang dari Camat Wangon yang secara resmi menyarankan agar keputusan tersebut dibatalkan atau dicabut karena dinilai tidak melalui mekanisme hukum yang semestinya.
Hal itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 6 Januari 2026 bernomor 400.10.2/1/1/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa wajib berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran, sanksi administratif harus dijatuhkan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan dan/atau tertulis.
Surat Camat Wangon juga menegaskan bahwa tata cara penjatuhan sanksi disiplin wajib mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Disiplin Perangkat Desa. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Kepala Desa wajib melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk pelanggaran disiplin ringan, pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan. Sementara untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat, pemeriksaan harus dilakukan secara tertulis dan tertutup oleh tim pemeriksa yang dibentuk Kepala Desa dengan melibatkan unsur perangkat desa,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa pemberhentian perangkat desa harus disertai rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati, serta setiap keputusan pemerintahan wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Camat Wangon secara tegas menyarankan Kepala Desa Klapagading Kulon untuk membatalkan dan/atau mencabut SK Kepala Desa Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perangkat Desa Klapagading Kulon.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Camat Wangon, Dwiyono, SE., M.Si.,
Namun demikian, saran Camat Wangon tersebut tidak diterima oleh pihak Kepala Desa Klapagading Kulon. Kuasa hukum Kepala Desa, H. Djoko Susanto, SH, menilai surat yang dikeluarkan Camat Wangon cacat hukum dan tidak mencerminkan sikap netral sebagai pejabat pembina pemerintahan desa.
“Surat tersebut tidak wajib dilaksanakan karena cacat hukum dan tidak netral,” ujar Djoko Susanto kepada wartawan.
Ia bahkan meminta Bupati Banyumas dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas untuk mempertimbangkan mutasi Camat Wangon. Menurutnya, langkah Camat justru memperkeruh situasi yang tengah terjadi di Desa Klapagading Kulon.
“Camat Wangon justru membuat persoalan semakin runyam, padahal seharusnya bersikap netral,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa dalam sebuah Apel Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik”, yang digelar pada Jumat (2/1/2025).
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 hingga 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Apel tersebut dihadiri perwakilan Ketua RT, RW, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Karsono sebelumnya menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian sanksi administratif secara berjenjang yang dinilai tidak membuahkan hasil. Menurutnya, para perangkat desa yang diberhentikan telah menerima teguran lisan, teguran tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.
Perbedaan tafsir hukum antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa ini pun membuka ruang sengketa administratif yang berpotensi berlanjut ke ranah hukum, sekaligus menjadi ujian penerapan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang taat asas dan prosedur.