Oleh : Dr. Turhamun, M.Si.
Kepala Pusat Kajian Moderasi Beragama dan Pancasila
UIN Saizu Purwokerto
Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan biodiversitas terbesar kedua di dunia sekaligus negara dengan tingkat religiositas tertinggi, berada pada persimpangan sejarah yang krusial. Di tengah kepungan krisis iklim global yang mengancam kedaulatan pangan dan stabilitas ekosistem, pemerintah Indonesia di bawah visi Asta Cita mulai merajut kembali hubungan yang sempat retak antara gerak pembangunan, kepastian hukum, dan nilai-nilai ketuhanan.
Membangun bangsa tidak lagi cukup hanya dengan angka-angka pertumbuhan Produk Domsetik Bruto ( PDB) yang kering. Dibutuhkan sebuah ruh yang mampu menggerakkan kesadaran kolektif 270 juta rakyat. Di sinilah Ekoteologi hadir bukan sebagai konsep menara gading, melainkan sebagai manifestasi praktis dari kedaulatan Tuhan atas alam semesta yang diimplementasikan melalui kebijakan publik. Spirit menyongsong tahun 2026 menjadi garis demarkasi penting: dari fase perencanaan dan refleksi di tahun 2025 menuju fase akselerasi radikal dalam pelestarian alam berbasis ibadah sebagai bentuk keyakinan terhadap Tuhan.
Peran Pemerintah dalam Kacamata Hukum: Konstitusi Hijau sebagai Mandat
Secara yuridis, peran pemerintah sebagai pengelola lingkungan hidup berakar kuat pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, dalam dekade terakhir, tafsir hukum terhadap pasal tersebut telah mengalami evolusi dari sekadar “pemanfaatan” menuju “perlindungan berkelanjutan”.
Prof. Jimly Asshiddiqie memperkenalkan diskursus Green Constitution atau Konstitusi Hijau. Menurutnya, hukum di Indonesia harus memandang lingkungan bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipertahankan keberadaannya. Dalam konteks ini, peran pemerintah adalah sebagai kurator keadilan antargenerasi. Pemerintah diwajibkan oleh hukum untuk memastikan bahwa pembangunan yang dijalankan saat ini tidak merampas hak hidup generasi Indonesia di tahun 2045 dan seterusnya.
Hukum administrasi negara juga berperan krusial melalui instrumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan instrumen perizinan. Namun, spirit 2026 menuntut hukum tidak hanya menjadi alat stempel birokrasi. Hukum harus menjadi instrumen “Tobat Ekologis”, di mana penegakan hukum terhadap perusak lingkungan harus terintegrasi dengan pemulihan ekosistem secara total.
Perspektif Agama: Teosentrisme Lingkungan dan Amanah Khalifah
Dalam ruang lingkup agama, pemerintah dipandang sebagai pemegang amanah yang bersifat transendental. Islam, sebagai agama mayoritas, menawarkan konsep Khalifah fil Ardh. Prof. Quraish Shihab dalam berbagai tafsirnya menekankan bahwa manusia diperintahkan untuk melakukan Imarah (memakmurkan bumi), bukan Ifsad (merusak bumi).
Sementara itu, dalam perspektif Katolik yang diperkuat oleh Ensiklik Laudato Si’ dari Paus Fransiskus, serta ajaran Tri Hita Karana dalam Hindu, terdapat benang merah yang sama: alam adalah sakramen atau jejak kehadiran Tuhan. Pemerintah, dalam kacamata agama, adalah “gembala” yang harus memastikan domba-dombanya (rakyat) dapat hidup di lingkungan yang sehat. Ketika pemerintah membiarkan sungai tercemar atau hutan gundul, secara teologis pemerintah dianggap gagal menjaga rumah Bersama ciptaan Tuhan.
Ekoteologi yang diusung Kementerian Agama berupaya menjahit perbedaan dogma menjadi satu aksi moral bersama. Agama menjadi energi penggerak yang membuat masyarakat patuh secara sukarela karena merasa sedang menjalankan perintah suci, bukan sekadar takut pada denda polisi hutan.
Asta Cita: Jembatan Kebijakan Menuju Ekonomi Hijau
Visi Asta Cita pemerintah merupakan jawaban strategis atas tantangan zaman. Dukungan terhadap ekoteologi tercermin dalam beberapa poin fundamental:
Pilar Hilirisasi dan Industrialisasi: Asta Cita menekankan bahwa hilirisasi tidak boleh lagi bersifat ekstraktif-destruktif. Tahun 2026 menjadi target di mana standar industri hijau (green industry) menjadi prasyarat mutlak bagi setiap investasi yang masuk ke Indonesia. Pilar Ketahanan Pangan dan Air: Ekoteologi mengajarkan bahwa air adalah sumber kehidupan yang suci. Melalui Asta Cita, pemerintah berupaya merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) melalui pendekatan berbasis komunitas agama. Pilar Pembangunan Karakter: Pembangunan karakter bangsa dalam Asta Cita menempatkan etika lingkungan sebagai materi utama dalam pendidikan formal dan non-formal di bawah Kementerian Agama.
Refleksi Tindakan Nyata Tahun 2025: Landasan Menuju 2026
Tahun 2025 menjadi tahun uji coba aksi nyata yang memberikan data menggembirakan bagi keberlanjutan bangsa:
Revolusi Energi di Rumah Ibadah: Data Kemenag menunjukkan bahwa program Eco-Masjid dan Eco-Gereja telah berhasil memasang panel surya di lebih dari 1.500 titik. Contoh nyata di Masjid Istiqlal Jakarta telah menunjukkan penghematan listrik signifikan sebesar 20-30%, yang dananya dialihkan untuk bantuan sosial rakyat miskin. Ini adalah siklus kebajikan: energi matahari (rahmat Tuhan) diubah menjadi listrik, listrik menghasilkan penghematan, dan penghematan menghasilkan kesejahteraan sosial.
Gerakan Menanam dengan Iman: Program penanaman 5 juta pohon di lahan pesantren dan madrasah sepanjang 2025 bukan sekadar kegiatan seremonial. Data menunjukkan tingkat kelangsungan hidup pohon tersebut mencapai 85% karena pohon-pohon tersebut dirawat oleh para santri sebagai bagian dari tugas harian (khidmat) kepada guru dan Tuhan.
Hilirisasi Produk Halal Berkelanjutan: Inisiasi label Halal-Eco pada akhir 2025 mulai mengubah wajah UMKM. Produk tidak hanya dicek kandungan bahannya, tetapi juga bagaimana kemasannya. Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di kalangan industri halal meningkat hingga 15% dalam satu tahun terakhir.
Menyongsong Spirit 2026: Akselerasi dan Inovasi Progresif
Jika 2025 adalah tahun refleksi dan penanaman benih, maka tahun 2026 diproyeksikan sebagai tahun panen kebijakan progresif. Spirit “Songsong 2026” membawa misi:
Transformasi Filantropi Keagamaan (Wakaf dan Zakat Hijau)
Pemerintah menargetkan pada 2026 terjadi pergeseran masif dalam pengelolaan dana umat. Wakaf Produktif akan diarahkan pada pembelian lahan gundul untuk dikonversi menjadi Hutan Wakaf. Secara hukum, tanah ini tidak boleh dialihfungsikan selamanya, memberikan kepastian bagi kelestarian paru-paru dunia. Zakat juga akan dialokasikan untuk membiayai petani kecil agar beralih ke pertanian organik yang tidak merusak unsur hara tanah.
Kurikulum Ekoteologi Universal
Kementerian Agama di tahun 2026 berencana meluncurkan standar kurikulum ekoteologi yang akan diajarkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi Keagamaan. Mahasiswa UIN/IAIN akan menjadi garda terdepan dalam pengabdian masyarakat bertema “Mitigasi Iklim Berbasis Iman”.
Diplomasi Hijau Berbasis Agama
Di tingkat internasional, Indonesia melalui spirit 2026 ingin menjadi pemimpin moral dalam isu iklim. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar dan keberagaman agama yang harmonis, Indonesia akan menunjukkan bahwa agama adalah solusi, bukan hambatan, bagi pelestarian planet bumi.
Analisis Tokoh Nasional: Kebangkitan Etika Baru
Menteri Agama Nasaruddin Umar sering menekankan istilah Loving Future Ummah. Bagi beliau, mencintai generasi masa depan berarti tidak meninggalkan beban kerusakan lingkungan bagi mereka. Tokoh lain seperti Emil Salim mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi Asta Cita akan menjadi sia-sia jika kita meminjam sumber daya masa depan tanpa kemampuan untuk mengembalikannya.
Kritik tajam dari para tokoh lingkungan juga menjadi vitamin bagi pemerintah. Peran pemerintah di sini adalah sebagai penyeimbang. Antara kebutuhan industri (ekonomi) dan kesucian alam (agama), pemerintah harus hadir dengan pedang hukum yang adil dan hati nurani yang berlandaskan ekoteologi.
Menuju Peradaban Indonesia yang Lestari
Integrasi antara peran pemerintah, kepastian hukum, nilai-agama, dan visi Asta Cita dalam bingkai ekoteologi adalah kunci menuju Indonesia Emas 2045. Spirit menyongsong tahun 2026 adalah spirit pemulihan. Kita tidak lagi sekadar berbicara tentang bagaimana bertahan hidup, tetapi bagaimana hidup selaras dengan ciptaan Sang Maha Pencipta.
Data nyata tahun 2025 telah memberikan optimisme bahwa ketika iman dan kebijakan publik bertemu, mukjizat kelestarian dapat terjadi. Indonesia sedang membangun sebuah model peradaban baru: peradaban yang maju secara teknologi dan ekonomi, namun tetap bersujud kepada alam sebagai manifestasi syukur kepada Tuhan. Fajar 2026 akan menjadi saksi bahwa Indonesia bukan hanya rumah bagi manusia, tetapi taman suci bagi seluruh makhluk hidup.
Esai ini bukan sekadar rangkaian kata, melainkan sebuah seruan untuk bertindak. Pemerintah menyediakan struktur, hukum menyediakan pagar, agama menyediakan jiwa, dan kita sebagai rakyat menyediakan aksi nyata. Mari kita sambut tahun 2026 dengan semangat bahwa setiap pohon yang kita tanam dan setiap tetes air yang kita selamatkan adalah bentuk ibadah tertinggi kepada Sang Pencipta.