BANYUMAS– Kondisi sumber daya air di Kabupaten Banyumas dinilai semakin mengkhawatirkan. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi dan diskusi publik terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pengaturan kawasan pertambangan, bersama Tribhata Banyumas dengan Komisi II DPRD Banyumas.Selasa 6 Januari 2026
Pajar Geologi Banyumas yang juga Dosen Unsoed Ir Sisno M.Si secara tegas menyoroti inkonsistensi kebijakan tata ruang, khususnya pada kawasan yang dalam peta ditetapkan sebagai daerah resapan air, namun pada saat yang sama juga diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
“Ini yang belum dijelaskan secara terang. Di satu sisi wilayah itu ditetapkan sebagai daerah resapan air, tapi di sisi lain juga dibolehkan untuk penambangan. Kalau ini tidak dijelaskan secara rinci, dampaknya sangat serius bagi keberlanjutan sumber daya air,” ujar Mbah Sisno.
Ia juga menyinggung persoalan teknis dalam dokumen RTRW, terutama perbedaan skala peta yang tercantum dalam ketentuan dan lampiran.
“Di bagian awal disebutkan skala 1:50.000, tapi di lampiran justru 1:100.000. Ini bukan soal sepele. Kesalahan skala bisa berdampak pada salah tafsir wilayah, dan akhirnya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Mbah Sisno, kesalahan pemetaan dan arsiran kawasan berpotensi membuka ruang eksploitasi di wilayah-wilayah rawan bencana dan daerah tangkapan air. Ia mengingatkan bahwa Banyumas saat ini sudah merasakan dampaknya.
“Kalau hujan sedikit banjir, kalau kemarau sedikit kekeringan. Ini bukti bahwa sumber daya air kita sudah rusak. Jangan sampai dilegalkan lewat kebijakan tata ruang yang tidak cermat,” katanya.

Sementara itu, Nanang Sugiri menekankan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan atau aktivitas pertambangan secara mutlak. Namun, menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan pengendalian melalui instrumen hukum administrasi.
“Dalam hukum administrasi negara, izin itu pada dasarnya adalah pengendalian. Sesuatu dilarang, kecuali diizinkan oleh pemerintah. Maka izin harus benar-benar selektif, terutama di wilayah rawan bencana dan resapan air,” jelas Nanang.
Ia menambahkan, ketika Perda RTRW disahkan, masih terdapat ruang dalam aturan pelaksanaannya untuk menerapkan diskresi administratif.
“Diskresi itu penting. Pemerintah tetap bisa mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Jangan hanya terpaku pada peta, tapi lihat dampak sosial, lingkungan, dan risiko jangka panjangnya,” ujarnya.
Nanang juga mendorong Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama dinas terkait untuk lebih proaktif mencari solusi alternatif.
“Pemerintah sebenarnya punya kemampuan mendeteksi lokasi-lokasi yang relatif aman untuk pertambangan, yang minim konflik lingkungan dan minim risiko bencana. Kenapa tidak diarahkan ke sana?” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, hukum lingkungan, serta kearifan lokal.
“Di satu sisi masyarakat butuh material untuk pembangunan, tapi di sisi lain ada kekhawatiran yang nyata. Di sinilah negara harus adil dan cermat,” imbuhnya.
Selain pertambangan, kedua tokoh juga menyoroti penataan kawasan industri. Mbah Sisno mempertanyakan kejelasan peruntukan kawasan industri, termasuk dampak debu dan lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Industri itu harus jelas spesifikasinya. Jangan semua disebut kawasan industri tapi tidak jelas industrinya apa, dampaknya bagaimana, dan kompensasinya apa untuk warga sekitar,” ungkapnya.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi DPRD Kabupaten Banyumas dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan tata ruang secara lebih partisipatif dan berbasis perlindungan sumber daya alam.
“Kami bukan menuntut, tapi mengingatkan. DPRD harus berjuang untuk rakyat. Sumber daya air ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk generasi yang akan datang,” pungkas Mbah Sisno.
Soroti Pelanggaran Lingkungan, Komisi II DPRD Banyumas Dorong Evaluasi Tata Ruang
Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas menyoroti kuat dugaan pelanggaran hukum lingkungan dalam pelaksanaan tata ruang dan tata wilayah di Banyumas. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Agus Prianggodo, usai pihaknya menerima disposisi dari Pelaksana Tugas Ketua DPRD untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan aduan masyarakat.
Agus menegaskan, persoalan utama yang mencuat bukan sekadar administrasi tata ruang, melainkan menyangkut pelanggaran hukum lingkungan hidup yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Sebagian besar persoalan yang kami terima adalah pelanggaran terhadap hukum lingkungan. Ini bukan isu kecil, karena dampaknya luas di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Ia menyinggung kasus pencemaran merkuri yang dilaporkan cukup tinggi di sejumlah wilayah, seperti Gumelar dan Ajibarang. Bahkan, menurutnya, aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan tersebut telah menelan korban jiwa. “Sudah ada lima korban. Ini fakta. Dan yang sangat kami sayangkan, pemerintah daerah dinilai belum berani mengambil tindakan tegas untuk pencegahan,” kata Agus.
Menurut Agus, lemahnya ketegasan penegakan hukum menjadi faktor utama berulangnya pelanggaran. Ia meyakini, apabila sejak awal dilakukan tindakan tegas, kejadian serupa bisa dicegah. “Kalau ada ketegasan, saya yakin itu tidak akan terjadi,” tegasnya.
Meski demikian, Agus mengakui bahwa dokumen tata ruang dan tata wilayah saat ini telah disetujui dan disosialisasikan. Namun DPRD, khususnya Komisi II, masih menemukan sejumlah hal yang perlu dipertanyakan, termasuk irisan kebijakan dengan regulasi lain serta pergeseran kebijakan yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Secara politis, DPRD memang tidak bertanggung jawab langsung terhadap pengesahan hari ini, karena prosesnya sudah berjalan. Tetapi masih ada banyak catatan yang perlu dievaluasi,” jelasnya.
Agus menambahkan, perubahan tata ruang memiliki siklus lima tahunan dan memerlukan evaluasi berbasis data serta kajian pemerintah. Oleh karena itu, Komisi II mendorong agar dilakukan kajian evaluatif menyeluruh, dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk penggiat hukum lingkungan.
“Kami menerima banyak sekali masukan. Tinggal bagaimana ending-nya, yaitu memberikan ruang kepada eksekutif untuk merespons masukan tersebut dan menawarkan solusi konkret,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dalam proses penataan ruang. Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik harus benar-benar diterapkan agar masyarakat memahami dasar, arah, dan dampak kebijakan tata ruang. “Payung hukumnya sudah ada, tinggal kemauan dan komitmen pemerintah daerah untuk membuka informasi,” katanya.
Sebagai lembaga legislatif, Agus menegaskan bahwa Komisi II DPRD Banyumas siap mengawal proses ini hingga benar-benar jelas dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat. “Prinsip kami ada dua: mendorong perbaikan kebijakan dan membuka ruang pengawasan. Komisi II siap mengawal proses ini sampai clear, demi kenyamanan, perlindungan, dan masa depan pembangunan Banyumas,” pungkasnya.