Kades Karsono Resmi Hentikan Hak Keuangan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

BANYUMAS – Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, secara resmi menghentikan seluruh hak keuangan sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menegaskan bahwa penghentian gaji dan tunjangan mulai berlaku efektif pada periode penggajian Januari 2026, terhitung sejak Senin, 5 Januari 2026.

“Status hukum sembilan perangkat desa tersebut telah jelas melalui Surat Keputusan PTDH. Dengan demikian, seluruh penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) resmi kami hentikan,” ujar Karsono kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Jateng selaku bank penyalur untuk memastikan tidak ada lagi pencairan hak keuangan kepada perangkat desa yang sudah diberhentikan.

“Kami pastikan tidak ada lagi pembayaran gaji kepada oknum yang sudah tidak memiliki legal standing sebagai perangkat desa,” tegasnya.

Seiring dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, aparat kepolisian bersama unsur pengamanan lainnya terlihat berada di lingkungan Balai Desa Klapagading Kulon. Kehadiran aparat bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Langkah pengamanan ini dilakukan menyusul dinamika dan polemik administratif yang masih berkembang pasca diterbitkannya SK PTDH terhadap sembilan perangkat desa tersebut.

Teguran atas Instruksi Lisan

Karsono juga menyoroti adanya informasi terkait sejumlah perangkat desa yang masih datang ke kantor desa dengan berlandaskan instruksi lisan dari pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Dalam pemerintahan, setiap kebijakan harus berbasis dokumen resmi. Instruksi lisan tanpa dasar hukum justru berpotensi menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan desa,” jelasnya.

Ia menegaskan, selama tidak ada keputusan resmi yang membatalkan SK PTDH, maka kehadiran pihak yang telah diberhentikan tidak memiliki implikasi administratif maupun keuangan.

Landasan Hukum Penghentian Gaji

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa secara normatif, Kepala Desa memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan bupati.

“Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Ketika seseorang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa akibat PTDH, maka hak keuangannya otomatis gugur,” jelas Djoko.

Ia menegaskan, tanpa adanya putusan atau surat resmi yang membatalkan SK PTDH, tidak ada dasar hukum untuk membayarkan gaji maupun tunjangan kepada yang bersangkutan.

Fokus Pelayanan Publik

Pemerintah Desa Klapagading Kulon menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan yang diambil berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik, transparan, dan taat aturan,” pungkas Karsono.