Dijanjikan Proyek Dana Aspirasi, Rizki Warga Patikraja Diduga Ditipu Perangkat Desa

PURWOKERTO – Harapan mendapat proyek pembangunan berubah menjadi luka panjang bagi Rizki Mugiutomo, warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Alih-alih memperoleh proyek dana aspirasi seperti yang dijanjikan, Rizki justru mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang perangkat Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Kedungbanteng.

Rizki mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu 31 Desember 2025, untuk meminta pendampingan hukum atas kasus yang telah menggantung selama dua tahun terakhir. Ia mengungkapkan, dirinya pernah dijanjikan proyek dana aspirasi DPRD Provinsi berupa pembangunan Gedung Balai Desa dan proyek jalan oleh Sekertaris Desa berinisial YS. Namun, janji tersebut diduga disertai permintaan uang muka (DP) sebesar Rp30 juta.

“Katanya kalau mau dapat proyek, saya diminta setor uang dulu Rp30 juta. Setelah saya berikan, proyek tidak pernah saya terima,” ujar Rizki dengan nada kecewa.

Ironisnya, proyek yang dijanjikan justru telah rampung sepenuhnya. Gedung Balai Desa Dawuhan Wetan dan proyek jalan disebut selesai pada akhir 2023, sekitar Oktober. Namun hingga kini, Rizki mengaku tak pernah dilibatkan maupun menerima haknya sebagaimana dijanjikan.

“Proyeknya sudah jadi semua. Saya tahu kepala desa juga sudah tahu. Tapi waktu saya lapor, jawabannya malah disuruh urus langsung dengan yang bersangkutan karena katanya itu dana aspirasi, bukan dana desa. Dibilang itu urusan personal,” ungkapnya.

Kuasa hukum Rizki, Eko Supriatin, SH, menegaskan bahwa kasus ini mengandung indikasi serius dan tidak bisa dianggap persoalan pribadi semata.

“Hari ini kami menerima aduan dari Mas Rizki Mugiutomo yang dijanjikan proyek oleh seorang sekdes dengan syarat memberikan DP terlebih dahulu. Faktanya, proyek Balai Desa dan jalan sudah selesai, tetapi hak klien kami tidak pernah diberikan,” tegas Eko.

Menurutnya, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak hanya pidana umum, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi.

“Ke depan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Bupati Banyumas dan Inspektorat. Selain itu, dugaan tindak pidana lainnya juga akan kami laporkan secara resmi ke Polresta Banyumas,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telepon YS mengungkapkan terkait dana tersebut sepenuhnya merupakan hutang piutang.

Menurutnya YS juga sedang berupaya menjual aset untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga kini belum berhasil.

” Saya sedang menjual aset untuk kembalikan dana, tapi belum berhasil, saya juga berjanji untuk mengembalikan pada akhir bulan ini, ” terangnya.