BANYUMAS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.474.598.99. Kenaikan tersebut hanya selisih tipis Rp 136.188,00.
“Besaran UMK Banyumas tahun 2026 Rp2.474.598,99 atau naik Rp Rp136.188,00 dibanding tahun 2025, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026,” kata Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Drs. Wahyu Dewanto, M.Si.
Menurutnya besaran UMK di Tingkat Jawa Tengah telah ditetapkan Gubernur pada 24 Desember 2025.
Besaran tersebut tidak jauh dari angka yang diusulkan oleh Pemkab Banyumas, yakni sebesar Rp2.474.599, atau naik Rp136.189. Nominal tersebut sudah melalui diskusi Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas, dan berdasar pada rumusan yang ada.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur formula penghitungan upah minimum.
Penghitungan UMK 2026 mempertimbangkan sejumlah variabel utama, yakni: Upah Minimum tahun berjalan (UM 2025) sebesar Rp2.338.410, inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas sebesar 5,29 persen
Nilai alfa (α) sebesar 0,6.
Nilai alfa tersebut dipilih berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha serta prinsip pemenuhan kebutuhan hidup layak.