Penangguhan Dikabulkan, Tersangka Kasus Utang EP Hirup Udara Bebas

PURWOKERTO — Upaya hukum yang ditempuh kuasa hukum EP akhirnya berbuah hasil. Setelah hampir sebulan mendekam di balik jeruji besi, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang berakar dari persoalan utang-piutang itu resmi menghirup udara bebas. Polresta Banyumas mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sekaligus pembantaran pada Kamis (25/12/2025).

Pembebasan EP menjadi babak baru dalam perkara yang sejak awal menuai perdebatan. Kuasa Hukum EP, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil dari upaya hukum yang sah, terukur, dan sesuai prosedur.

“Persoalan utang yang kemudian dipidanakan ini kami nilai sarat nuansa perdata. Karena itu kami ajukan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan jenis tahanan, dan alhamdulillah dikabulkan. Hari ini klien kami, EP, sudah bebas setelah kurang lebih 30 hari ditahan,” ujar Djoko kepada wartawan.

Menurut Djoko, penangguhan penahanan dan pembantaran diberikan penyidik karena adanya kondisi tertentu yang dinilai memenuhi syarat secara hukum. Meski tidak merinci alasan teknisnya, ia menegaskan bahwa yang terpenting bagi pihaknya adalah kebebasan klien dari penahanan fisik.

“Yang penting bagi klien kami adalah tidak ditahan. Soal perkara pidananya mau jalan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum. Kalau memang mau dilanjutkan sampai pengadilan, silakan, kami siap,” tegasnya.

Namun demikian, Djoko menekankan bahwa pembebasan tersebut bukan berarti perkara pidana otomatis gugur. Penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kendati begitu, ia melihat keputusan ini sebagai sinyal penting bahwa perkara tersebut layak diuji secara lebih mendalam.

“Perkara perdatanya masih berjalan. Kami sudah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Banyumas. Harapan kami, hakim nantinya dapat menilai secara objektif dan memutuskan bahwa ini murni sengketa perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, EP yang merupakan warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, sebelumnya ditahan oleh Polresta Banyumas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han: 158/XI/2025/Sat Reskrim/Polresta Banyumas tertanggal 20 November 2025. Ia dijerat dengan pasal dugaan penipuan atau penggelapan, meski menurut kuasa hukumnya, perkara tersebut bermula dari kesepakatan utang-piutang antar pihak.

Kasus EP kembali menyorot fenomena kriminalisasi sengketa perdata yang kerap menjadi sorotan publik dan praktisi hukum. Dikabulkannya penangguhan penahanan ini dinilai sebagai momentum penting untuk menguji batas tegas antara ranah perdata dan pidana, sekaligus menanti putusan pengadilan yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan substantif bagi semua pihak.