Mediasi Perangkat dan Kades Klapagading Kulon yang Difasilitasi Pemda Tak Ada Titik Temu

BANYUMAS – Upaya meredam perseteruan antara sembilan orang perangkat dengan Kepala Des Klapagading Kulon yang difasilitasi Pemda Banyumas belum membuahkan hasil. Kedua belah pihak saling bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Mediasi yang digelar di Kantor Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banyumas, Rabu (24/12/2025) malam, kembali berakhir tanpa titik temu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., secara terbuka menilai konflik ini sarat ego dan target saling menjatuhkan antar pihak. Ia menegaskan bahwa tarik-menarik kepentingan tersebut berpotensi melanggar kewajiban pemerintahan desa dan mengorbankan pelayanan publik.

“Karena ada target masing-masing yang belum terpenuhi, yang ini harus menjatuhkan, yang ini harus menjatuhkan. Tapi yang saya inginkan, jangan sampai kewajiban banyak yang dilanggar,” tegas Nungky.

Ia menyayangkan sikap para pihak yang memilih membuka banyak saluran di luar mekanisme pembinaan pemerintah daerah, mulai dari menggandeng media hingga penasihat hukum, alih-alih menyelesaikan masalah melalui jalur koordinasi resmi.

“Kalau ada sumbatan komunikasi bisa ke kita. Tapi ini malah melibatkan media, melibatkan kuasa hukum. Padahal ini masalah rumah tangga kita sendiri,” ujarnya.

Menurut Nungky, Pemkab Banyumas sejatinya telah melakukan serangkaian upaya pembinaan sejak konflik mencuat pada 2023, mulai dari mediasi di tingkat kecamatan, Ajibarang, hingga rumah dinas Bupati dan ruang rapat Asisten Pemerintahan. Namun upaya-upaya tersebut kerap kandas karena salah satu pihak absen atau menolak duduk bersama.

Mediasi malam itu akhirnya mempertemukan dua kubu yang selama ini saling berseberangan. Dari hasil pertemuan, Pemkab Banyumas menyimpulkan bahwa konflik tidak semata soal kinerja dan regulasi, tetapi juga dipicu persoalan pribadi yang mengendap lama dan menyumbat komunikasi.

Pemkab Banyumas berencana mengevaluasi proses penerbitan tiga Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan Kepala Desa terhadap perangkat desa, sekaligus membentuk tim pendampingan kinerja. Pendampingan tersebut akan melibatkan organisasi profesi, yakni Satria Praja untuk kepala desa dan PPDI untuk unsur perangkat desa.

Nungky juga mengungkap adanya dua persoalan mendasar yang saling bertabrakan. Di satu sisi, kepala desa menilai perangkat tidak transparan dan tidak melaporkan kegiatan maupun penggunaan anggaran. Di sisi lain, kepala desa mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perangkat, sebuah langkah yang juga dinilai menyalahi ketentuan.

“Tujuan kami satu, jangan sampai perseteruan pribadi ini jadi konsumsi publik dan media, yang akhirnya malah memperkeruh suasana dan merugikan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengakui bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Ia menilai ego masing-masing perangkat masih menjadi penghalang utama tercapainya perdamaian.

“Intinya untuk berdamai dan bekerja sesuai tupoksi, tapi belum ada titik temu. Perangkat masih punya ego masing-masing,” ujarnya singkat.

Berbeda dengan kepala desa, pihak perangkat desa memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Ketua PPDI Kecamatan Wangon, Wantoro, menyatakan pihaknya hanya berupaya mendampingi agar hubungan kepala desa dan perangkat kembali normal dan harmonis. Untuk aspek hukum, ia menegaskan biarlah proses berjalan sesuai aturan.

Namun hingga mediasi ditutup larut malam, konflik Klapagading Kulon tetap menggantung tanpa kepastian. Di tengah tarik-menarik ego elit desa, satu pertanyaan besar tak terjawab, sejauh mana masyarakat masih harus menanggung dampak dari konflik pribadi yang tak kunjung usai.

Kuasa Hukum Nilai Kades Bisa Ambil Alih Pembentukan Tim Investigasi Perangkat Desa

Mekanisme penjatuhan sanksi disiplin terhadap perangkat desa tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Proses tersebut harus melalui tahapan dan regulasi yang berlaku, termasuk pembentukan tim khusus untuk melakukan investigasi. Hal itu disampaikan kuasa hukum, Joko Kumis, SH (Peradi), menanggapi persoalan dugaan pembangkangan dan kelalaian kerja salah satu perangkat desa.

“Bukan tidak bisa menjatuhkan sanksi, hanya saja mekanismenya memang diatur dalam regulasi. Untuk menjatuhkan sanksi disiplin harus melalui tim yang dibentuk,” kata Joko Kumis, Rabu (25/12/2025).

Meski demikian, ia menilai kepala desa memiliki kewenangan untuk mengambil langkah awal dengan mengambil alih pembentukan tim investigasi, sepanjang dilakukan secara objektif dan melibatkan unsur yang tidak bermasalah.

“Menurut saya, kades bisa mengambil alih pembentukan tim investigasi dengan melibatkan satu perangkat desa yang tidak bermasalah, dibantu lembaga desa atau tokoh masyarakat,” ujarnya.

Joko menegaskan, indikasi pembangkangan perangkat desa tersebut sudah terlihat jelas. Selain tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam hal administrasi dan pelaporan.

“Sudah jelas perangkat ini membangkang terhadap kades. Pekerjaan tidak dikerjakan. Saya minta laporan kerja dari tahun 2019 sampai 2025. Kalau memang dikerjakan, satu hari saja seharusnya bisa menyerahkan laporan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan adanya persoalan serius terkait administrasi keuangan desa. Ia menyebut SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) tidak disusun sebagaimana ketentuan.

“Perangkat sudah jelas tidak bekerja. SPJ dan LPPD tidak dikerjakan. Bahkan ada yang tahun 2023 belum ada SPJ, lalu bagaimana bisa membuat LPPD?” katanya.

Menurutnya, secara prinsip kegiatan yang sudah dilaksanakan seharusnya dipertanggungjawabkan melalui SPJ. Jika terdapat sisa anggaran, maka wajib dikembalikan agar tidak menghambat penyusunan laporan pemerintahan desa.

“Mestinya yang sudah dilaksanakan di-SPJ-kan, sisanya dikembalikan. Dengan begitu LPPD bisa dibuat sesuai aturan,” pungkas Joko.

Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai prosedur hukum, agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan akuntabel serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.