PURWOKERTO – Seorang warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prasetyo Raharjo (23), melaporkan dugaan tindak pemerasan, penyekapan, dan kekerasan yang dilakukan empat orang yang mengaku anggota kepolisian. Laporan resmi dibuat pada Rabu, 19 November 2025, pukul 15.00 WIB, disertai bukti transfer, foto terduga pelaku, dan rincian kerugian materi. Selain itu iya juga minta pendampingan hukum ke Peradi SAI.
Kepada media di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa 25 November 2025, Prasetyo menceritakan peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengaku dipaksa oleh seorang remaja bernama Basit, yang disebut berusia sekitar 16 tahun dan berdomisili di Baturraden, untuk membeli obat.
Setelah memperoleh barang tersebut, Prasetyo bersama rekannya Aurel diminta mengantarkan pesanan ke sebuah warung di depan Lapangan Patikraja. Namun sesampainya di tempat, tiba-tiba muncul mobil putih diduga jenis Agya atau Ayla berisi empat orang yang langsung menangkap dan memborgol keduanya.
“Tiba-tiba mobil datang, mengaku polisi, langsung borgol saya. Basit kabur waktu itu. Di dalam mobil saya dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai bandar, padahal saya tidak tahu apa-apa,” ujar Prasetyo.
Diperas Hingga Rp 6,7 Juta, Handphone Dirampas
Prasetyo menuturkan dirinya dibawa berputar menuju Purwokerto sebelum mobil berhenti di SPBU Karanglewas. Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang Rp10 juta sebagai syarat pembebasan.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan itu, pelaku mengambil uang tunai milik Prasetyo sebesar Rp1,2 juta yang merupakan uang neneknya. Prasetyo kemudian dipaksa menghubungi temannya, Dimas, hingga mentransfer Rp5,5 juta ke rekeningnya.
Menurutnya, salah satu pelaku lalu merampas ponsel miliknya dan mentransfer uang itu ke rekening BCA atas nama Farrel Hermanu Rifat, diduga salah satu pelaku.
“HP saya juga dibawa. Mereka suruh reset supaya bukti hilang, padahal saya tidak tahu password emailnya,” ucapnya.
Setelah menerima dana tersebut, para pelaku menurunkan Prasetyo dan Aurel di Lapangan Rejasari, Purwokerto, sementara motor miliknya telah diletakkan di lokasi berbeda.
Dalam laporan resmi, kerugian Prasetyo meliputi:
Transfer Rp5.500.000, Uang tunai Rp1.200.000
Satu unit handphone.
Ia juga menyertakan foto terduga pelaku dan bukti transaksi transfer.
Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang meresahkan publik.
“Ini tindakan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Korban diborgol, disekap, dimintai uang lebih dari enam juta rupiah, bahkan HP-nya dirampas. Kami meminta Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Banyumas segera menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, modus mengaku polisi untuk memeras warga merupakan tindak pidana berat yang harus diusut tuntas agar tidak menambah korban lain.