Kasus Dugaan Intimidasi Saksi Berakhir Damai, Kuasa Hukum Peradi SAI Apresiasi Kesepakatan Kedua Pihak

PURWOKERTO – Kasus dugaan intimidasi yang dialami dua warga, KH dan MR, terkait kesaksian mereka dalam perkara perceraian seorang anggota polisi, akhirnya berakhir damai. Proses mediasi dan penandatanganan kesepakatan digelar di SPN Purwokerto, Banyumas, pada Rabu, 19 November 2025.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani para pihak:

KH , Mr (M) dan KSO (K), pihak yang dilaporkan telah melakukan tekanan terhadap para saksi.

Pendampingan Peradi SAI Purwokerto

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Penasehat Hukum Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, yang sejak awal mendampingi KH dan M.

Keduanya sebelumnya datang ke Peradi SAI karena merasa mendapat tekanan untuk mencabut keterangan yang sudah diberikan kepada penyidik Provos SPN.

Djoko menilai ruang klarifikasi dan mediasi yang diberikan SPN Purwokerto berjalan adil dan konstruktif.

“Kami mengapresiasi proses mediasi yang terbuka dan adil. Klien kami akhirnya mendapat kejelasan, dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa tekanan,” ujarnya.

Saksi Merasa Lega setelah Kesepakatan Damai

Usai proses mediasi, baik Khoirul Umam maupun Mistar mengaku lebih tenang.

“Setelah perdamaian ini, rasanya lebih aman. Kami sudah saling memaafkan,” ujar keduanya.

Pihak Kusworo juga menyampaikan hal serupa dan merasa terbantu oleh dialog yang dihadirkan pihak SPN.

Adapun Isi Kesepakatan Damai

Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani hari ini, para pihak sepakat:

1. Saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan.

2. Menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

3. Tidak saling menuntut dalam bentuk apa pun di kemudian hari.

4. Jika terdapat pelanggaran baru, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kesepakatan ini disaksikan oleh perwakilan Provos SPN Purwokerto, Iptu Sukarman, dan dinyatakan sah tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Dengan adanya perdamaian ini, seluruh pihak berharap tidak ada lagi kegaduhan lanjutan serta menegaskan komitmen menjaga ketertiban dan integritas proses hukum.