Notaris di Banyumas Rugi Ratusan Juta Gara gara Ditipu Klien Sendiri, Pelaku Dipolisikan

PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi aset kembali mencuat di Banyumas. Seorang notaris ternama di Purwokerto, Yofa AF, melaporkan seorang perempuan berinisial IR, warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, ke Polresta Banyumas. Laporan itu diajukan setelah Yofa mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat transaksi aset yang diduga fiktif.

Kasus ini bermula ketika Ir datang menemui Yofa dengan maksud membeli salah satu aset sekaligus meminta izin menggunakan sidik jari untuk keperluan pengajuan pinjaman bank. Ir berjanji akan mengembalikan dana setelah proses pencairan kredit selesai, serta menuntaskan balik nama aset yang menjadi objek transaksi.

Namun, janji tinggal janji. Hingga kini, baik pencairan dana maupun penyelesaian administrasi tak kunjung terjadi.

“Awalnya transaksi berjalan normal. Kami sudah sepakati nilai aset Rp750 juta, dan dia baru membayar Rp400 juta. Sisanya sekitar Rp350 juta belum dikembalikan. Belum lagi pajak sekitar Rp105 juta juga belum dibayar,” terang Yofa saat ditemui, Selasa (11/11/2025).

Belakangan, terungkap bahwa Ir juga menggunakan notaris lain di Cilacap untuk mengurus pengajuan kredit dengan menjaminkan aset yang masih dalam proses turun waris dan belum sah atas namanya. Akibatnya, proses administrasi di bank maupun di kantor pertanahan menjadi macet karena pajak dan dokumen waris belum tuntas.

Situasi tersebut membuat Yofa ikut terseret dalam persoalan hukum lantaran balik nama aset tidak dapat dilanjutkan. “Saya baru sadar belakangan bahwa banyak yang juga mengaku jadi korban Ir. Komunikasi terakhir hanya lewat pesan singkat, setelah itu dia menghilang,” ujarnya.

Kuasa hukum Yofa, Eko Prihatin dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan laporan dugaan penipuan ke Polresta Banyumas pada Senin (10/11/2025).

“Klien kami mengalami kerugian cukup besar dan meminta keadilan. Laporan resmi sudah diterima, dan kami telah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian,” ungkap Eko.

Ia mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Banyumas yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut Eko, kasus ini akan menjadi momentum penting agar masyarakat lebih waspada dalam setiap transaksi aset, terutama yang melibatkan janji pencairan dana atau agunan yang belum sah.

“Sekarang proses hukum menjadi kewenangan penyidik. Kami berharap keberadaan Ir segera terlacak agar perkara ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, posisi Ir masih belum diketahui. Polisi disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan keterangan saksi untuk menelusuri keberadaan terlapor. Diduga, lebih dari satu orang menjadi korban dengan modus serupa, yakni menjanjikan pembelian aset dan penggunaan data untuk pengajuan kredit bank.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati dalam setiap transaksi properti, terutama yang melibatkan dokumen hukum dan penggunaan identitas pribadi.