AUDIENSI : Suasana audiensi antara panitia P3D dengan sejumlah peserta ujian yang tidak lolos seleksi di aula Balai Desa Ledug, Minggu 9 November 2025. /Istimewa)
BANYUMAS – Suasana di Balai Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Minggu (9/11/2025), memanas ketika Pemerintah Desa Ledug memfasilitasi audiensi antara Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) dengan sejumlah peserta ujian yang tidak lolos seleksi.
Pertemuan yang dihadiri unsur kecamatan, kepolisian, TNI, dan perwakilan peserta itu menjadi ajang penyampaian aspirasi para peserta yang merasa proses seleksi tidak transparan.
Salah satu peserta, Adin Setiawan, mengaku kecewa dengan hasil audiensi yang menurutnya belum menjawab berbagai kejanggalan dalam proses seleksi.
“Saya merasa belum mendapat jawaban yang memuaskan. Kami akan berdiskusi lagi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Adin usai pertemuan.
Adin juga menyoroti keanehan dalam hasil ujian, terutama pada soal muatan lokal yang menurutnya seharusnya lebih mudah dipahami oleh warga setempat.
“Soal-soalnya menurut saya tidak masuk akal. Ada peserta dari luar desa yang bisa menjawab dengan benar. Saya merasa terkhianati. Kami akan mendorong agar audiensi lanjutan bisa difasilitasi,” tegasnya.
Para peserta mendesak agar hasil ujian dikoreksi secara terbuka untuk menjamin transparansi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap panitia maupun pemerintah desa.
Ketua Panitia P3D, Erin Prihatanto, menjelaskan bahwa pihaknya hadir dalam audiensi atas undangan peserta, bukan sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.
“Kami sebenarnya bisa saja menolak, tapi karena yang mengajak adalah warga Ledug yang sedang kecewa, kami memutuskan untuk hadir,” ujarnya.
Erin menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati, mulai dari penyusunan soal hingga koreksi hasil ujian.
“Soal dibuat manual dan dikoreksi oleh peserta lain. Kami juga tidak menyebarkan pengumuman secara luas untuk membatasi peserta dari luar desa,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Kembaran, Drs. Dwi Nur Wijayanto, MPP, M.Eng, menyatakan bahwa audiensi lanjutan dapat dilakukan jika para peserta memiliki bukti konkret atas dugaan pelanggaran.
“Kami tidak punya kapasitas untuk memfasilitasi lebih jauh. Itu ranah panitia, atau bisa juga melalui PMTS maupun kecamatan,” kata Dwi.
“Kalau mengikuti asumsi peserta yang tidak lolos, tidak akan ada habisnya. Panitia juga punya keterbatasan waktu dan tenaga,” tuturnya.
Audiensi yang berlangsung hampir tiga jam itu akhirnya ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan konkret. Namun demikian, forum tersebut menjadi wadah bagi peserta untuk menyuarakan kekecewaan dan aspirasi mereka terhadap proses penjaringan perangkat desa.