PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Slamet, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp266,42 juta milik Toko Tekstil Berkah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/Pid.B/2025/PN Pwt tersebut dipimpin oleh Muslim Setiawan, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Purwokerto, didampingi dua hakim anggota Eddy Daulatta Sembiring, S.H. (Ketua PN Purwokerto) dan Kopsah, S.H., M.H.. Sementara itu, Rumtika Dwiyanti, S.H., dari Kejaksaan Negeri Purwokerto bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dugaan Penggelapan Uang Penjualan
Dalam dakwaan JPU, Slamet dijerat secara subsideritas, yakni:
Dakwaan primair Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Dakwaan subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Terdakwa yang telah bekerja sebagai sales di Toko Tekstil Berkah sejak tahun 1998 itu diduga tidak menyetorkan hasil penjualan dan penagihan dari sejumlah toko langganan kepada pemilik usaha. Perbuatan tersebut dilakukan selama November 2023 hingga Mei 2024, dengan total uang yang tidak disetorkan mencapai Rp266.420.950.
Hasil audit internal toko menunjukkan dana tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemilik toko, sehingga menimbulkan kerugian dengan nominal yang sama.
Pembelaan dan Permohonan Keringanan
Dalam pledoinya, Slamet menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan kondisi keluarganya yang sulit.
“Saya mohon kepada Yang Mulia agar diberikan hukuman seringan-ringannya. Saya ingin memperbaiki kehidupan keluarga dan menafkahi orang tua yang sudah lanjut usia,” ujar Slamet dengan suara bergetar di ruang sidang.
Ia juga mengungkap bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, sementara istrinya tidak dapat bekerja karena kecelakaan dan anak-anaknya masih bersekolah.
Putusan Dijadwalkan Pekan Depan
Usai pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum memilih tidak memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa. Sidang pun ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Muslim Setiawan, S.H.
Muslim menyatakan, putusan atas perkara tersebut akan dibacakan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung di PN Purwokerto pada Kamis, 16 Oktober 2025.