Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Uji Materiil UU Kesehatan Dilanjut 16 Oktober: Pemerintah Diminta Hadirkan Keterangan Substansial di MK

Penulis Tim Redaksi
Minggu, 5 Oktober 2025
Topik Nasional
A A

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 2 Oktober 2025, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perkara tersebut berfokus pada pengujian Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2), yang diajukan oleh Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo, dan M. Mukhlis Rudi Prihatno, dengan kuasa hukum Nanang Sugiri & Partners.

Sidang ini menjadi penting karena menyangkut hak konstitusional mahasiswa kedokteran, dosen, dan institusi pendidikan terhadap kepastian hukum dalam sistem pendidikan kedokteran nasional.

DPR Akui Partisipasi Publik, Pemohon Minta Langkah Konkret

BacaJuga

KPK Selidiki Macetnya Dana BUMDESMA Rp2,7 Miliar di Banyumas

Uji Materiil UU Kesehatan Perkara 143/PUU-XXII/2025 Masuk Tahap Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang tersebut, DPR RI menyampaikan apresiasi kepada para pemohon atas perhatian dan partisipasinya terhadap norma UU Kesehatan yang diuji. Namun, bagi para pemohon, ucapan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan bahwa keresahan mahasiswa dan praktisi kesehatan memiliki dasar konstitusional.

Kuasa Hukum Pemohon Nanang Sugiri menegaskan, “Kami menghargai ucapan terima kasih dari DPR, namun yang lebih penting adalah langkah konkret untuk memastikan norma UU Kesehatan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan utama kami adalah menjamin hak konstitusional warga negara, kepastian hukum, dan integritas sistem pendidikan kedokteran.”

Para pemohon juga meminta agar DPR menyerahkan dokumen pembahasan RUU, risalah resmi, dan naskah akademik kepada Mahkamah agar proses penilaian terhadap maksud pembentukan pasal dapat dilakukan secara objektif.

Catatan Saldi Isra: Kontradiksi dalam Pasal

Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA. menyoroti adanya kontradiksi antara kata “dapat” dan “penyelenggara utama” dalam Pasal 187 ayat (4). Menurutnya, kontradiksi ini harus ditelusuri melalui naskah akademik dan sejarah pembentukan undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon menyatakan, “Apa yang disampaikan Prof. Saldi membuktikan bahwa norma ini bermasalah. Kami mendorong DPR dan Pemerintah menyerahkan naskah akademik, risalah rapat, serta kajian internasional agar Mahkamah dapat menguji maksud pasal secara objektif, ” Jelas Nanang Sugiri. 

Para Pemohon menilai, ambiguitas pasal tersebut telah menimbulkan kebingungan di lapangan dan berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang sistem pendidikan nasional.

Arahan Ketua Majelis: Pisahkan Keterangan Dua Kementerian

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., memberikan arahan agar keterangan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan dipisahkan secara jelas. Hal ini dianggap penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperjelas posisi masing-masing kementerian.

Kuasa Hukum Pemohon menyambut positif arahan tersebut. “Arahan Ketua Majelis memperkuat perlunya transparansi dan kejelasan posisi antar kementerian. Kami siap melengkapi bukti, menghadirkan saksi ahli, dan memberikan keterangan tambahan bila diminta,” ujar kuasa hukum Nanang Sugiri. 

Pertanyaan Enny Nurbaningsih: Kejelasan Istilah dan Data Tenaga Dokter

Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. memberikan perhatian khusus terhadap dua aspek penting, yakni:

1. Kejelasan nomenklatur Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) — apakah merupakan istilah hukum yang sah atau sekadar frasa kebijakan;

2. Ketersediaan data kebutuhan tenaga dokter spesialis sebagai dasar kebijakan yang tertuang dalam pasal a quo.

Bagi para pemohon, dua hal ini menegaskan lemahnya landasan implementatif norma dalam UU Kesehatan. Tanpa kejelasan hukum dan data yang valid, kebijakan hospital based dinilai berisiko menciptakan diskriminasi dan ketidakpastian hukum.

Kuasa hukum pemohon menambahkan, “Apa yang disampaikan Yang Mulia Enny membuktikan bahwa norma ini belum siap secara implementatif. Kejelasan nomenklatur dan data adalah syarat mutlak untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.” jelasnya. 

Sidang Lanjutan: Pemerintah Diminta Hadirkan Keterangan Lengkap

Dengan mencermati seluruh keterangan DPR dan pandangan para Hakim Konstitusi, para pemohon menilai pasal-pasal yang diuji memang menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada hak konstitusional mahasiswa, dosen, dan lembaga pendidikan kedokteran.

Untuk itu, para pemohon berharap agar sidang lanjutan pada 16 Oktober 2025 dapat menghadirkan keterangan Pemerintah yang lebih substansial, dilengkapi naskah akademik, risalah pembahasan, dan data resmi, sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki dasar yang kuat dan objektif dalam mengambil putusan.

Perkara uji materiil ini menjadi salah satu momentum penting dalam evaluasi implementasi UU Kesehatan 2023, khususnya terkait tata kelola pendidikan kedokteran dan relasi antara institusi pendidikan dengan rumah sakit penyelenggara. Keputusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menentukan arah reformasi sistem kesehatan dan pendidikan kedokteran di Indonesia.

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

de Wave Purwokerto Resmi Dibuka, Tawarkan Promo Diskon hingga 90 Persen

Selanjutnya

Ginger Yogurt, Inovasi Sehat dari Banjarnegara yang Padukan Susu dan Rempah Lokal

Sorotan

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Longsor Sirampog Rusak 100 Rumah: Ahli Geologi Ungkap Risiko Tinggi dan Rekomendasikan Relokasi

Sejarah Pabrik Gula Kalibagor, Banyumas

Sir Edward Cooke Jr. dan Kisah Berdirinya Pabrik Gula Kalibagor

Populer Minggu ini

Kolaborasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas. Program Kerjasama PUM Belanda dan Tumata Indonesia Banjarnegara

Gen Z Didorong Kuasai Digital Marketing, Kominfo Banyumas dan Irfan Bahtiar Ajak Brand Lokal Naik Kelas

Seminar Nasional LPPM Unsoed Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Inovasi Pertanian

Pilihan Pembaca

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam

Purwokerto Ke Jogja Berapa Jam? Ini Jawabannya!

Apakah Banyumas termasuk Purwokerto

Apa Bedanya Purwokerto dan Banyumas? Ini Penjelasannya!

Sambut Harlah Ke-91, Ansor Banyumas Marathon Ziarah dan Sowan Masyayikh

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
suarabanyumas.co.id ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Banyumasiana
  • Pilihan

suarabanyumas.co.id ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In