BANYUMAS – Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki kantor perwakilan di Banyumas. Hal itu dinilainya penting untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban di wilayah Banyumas Raya yang meliputi Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Kebumen.
Menurut Yanuar, keberadaan LPSK masih belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Salah satu hambatannya adalah keterbatasan anggaran dan fasilitas. Ia menyebut, pada awalnya anggaran LPSK hanya sekitar Rp76 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp200 miliar. Namun jumlah tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran lembaga penegak hukum lain, seperti TNI dan Polri yang masing-masing mencapai lebih dari Rp150 triliun.
“Padahal LPSK memiliki fungsi penting, yakni memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Banyak masyarakat kita yang tidak berani speak up karena takut, bingung harus melapor ke mana, dan akhirnya memendam masalah bertahun-tahun,” kata Yanuar.
Yanuar menilai, pembukaan kantor perwakilan LPSK di Banyumas sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak perlu jauh melapor. Selain mempercepat penanganan kasus, kehadiran LPSK di daerah juga akan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kalau ada kantor perwakilan di Purwokerto, masyarakat bisa melapor cepat dan segera mendapat perlindungan. Dengan begitu, orang yang ingin berbuat jahat pun akan berpikir ulang karena tahu ada lembaga negara yang siap melindungi korban,” tegasnya.