Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika, Dua Pemuda Ditangkap di Karanglewas

BANYUMAS – Upaya peredaran psikotropika di wilayah Banyumas kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas meringkus dua pemuda berinisial ASP (24), warga Purwokerto Barat, dan EA (23), warga Purwokerto Timur, dengan barang bukti 20 butir obat psikotropika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi keduanya.

“Keduanya diamankan petugas setelah dilaporkan warga yang mencurigai gerak-gerik mereka. Dari hasil interogasi, ditemukan barang bukti psikotropika berdasarkan petunjuk dari salah satu handphone tersangka,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.

Menurut Willy, peran serta masyarakat menjadi kunci terbongkarnya kasus ini. Warga setempat sempat mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya melapor ke kepolisian. “Ini bukti bahwa kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya sangat membantu kerja aparat dalam memberantas peredaran narkoba,” tambahnya.

Kini ASP dan EA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditahan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dan dijerat Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba.